GNPF MUI Menginginkan Hakim Independen
Laporan : Agus Mulyadi
Diksi - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) mendelegasikan 12 orang yang terdiri dari ulama dan advokasinya untuk menyampaikan aspirasi kepada Mahkamah Agung (MA) karena ketidak setujuan terhadap hakim atas hukum yang dianggap tidak adil.
Advokasi GNPF MUI menyampaikan, Majelis Hakim dalam perkara Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) harus independen, tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun dan harus memutuskan perkara dengan adil sesuai fakta-fakta yang ada.
"Kami mendukung independensi hakim untuk menghukum yang seadil-adilnya terhadap penista agama." Ungkap Bachtiar Natsir saat berorasi di depan Gedung MA (5/5) Jakarta, dalam aksi yang ke 33 kalinya itu.
Dia melihat adanya kejanggalan yang terjadi di pengadilan yang seolah-olah bermain dengan hukum.
Setelah mendelegasikan 12 orang, Mahkamah Agung akan independen dalam masalah ini dan GNPF MUI akan mengawasi hakim nantinya.
Untuk mengawasi indepensi Hakim, GNPF MUI berencana akan aksi kembali pada tanggal 9 mei 2017 nanti ketika sidang di Ragunan, Jakarta Selatan, Bachtiar Natsir mengajak umat Islam untuk datang kembali ke Jakarta.
Bachtiar Nastir juga menuturkan, selain mendukung independensi hakim, bagi penista agama harus ada hukum yang seberat-beratnya.
(vin)