Minggu, 21 Mei 2017

Jelang ramadhan, STAIPI Bandung Gelar seminar Dakwah

laporan : I. Furqaan Nurzeha

Diksi -   Prodi komunikasi penyiaran islam STAIPI Bandung menggelar acara seminar dakwah kontemporer yang bertajuk "prospek dan tantangan dakwah melalui media film dan televisi di tanah legenda". Di gedung qornul manazil, jalan Ciganitri, Bandung, senin (22/5).

Sejumlah pengurus pada masing-masing otonom Persatuan Islam turut hadir dalam seminar yang di inisiasi prodi komunikasi penyiaran islam STAIPI Bandung, yakni Pimpinan pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan daerah, Pimpinan Cabang, Pemuda pemudi, Hima dan juga Himi persis. 

Seminar ini di ikuti oleh ratusan mahasiswa STAIPI Bandung dan beberapa ketua prodi. Menurut ketua HMJ KPI, Fahri Fauzan Azhari, seminar yang mengundang beberapa otonom ini, ingin berdiskusi sekaligus mengedukasi mahasiswa, dimana menjelang ramadhan akan banyaknya dakwah yang dikemas melalui media film dan televisi.

"Terlebih sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadhan, kita ingin memberitahu kan bahwa dakwah itu bukan hanya dia atas mimbar, melainkan kita juga mempunyai alternatif lain seperti media film juga pertelevisian." ujar Fahri

"Dan tentunya kegiatan dakwah akan semakin ramai. Departemen litbang HMJ KPI dalam waktu dekat akan melakukan rekrutmen anggota dan pelatihan untuk menghidupkan kembali channel STAIPI TV. " pungkasnya. 
(qaan)
Baca selengkapnya

Senin, 08 Mei 2017

HIMA PERSIS: Pembubaran HTI sebagai Pengalihan Kasus Ahok


Diksi - Masyarakat Indonesia hingga saat ini masih terus memantau sidang kasus Ahok yang akan segera diputuskan. Namun akhir-akhir ini, perhatian masyarakat seolah bergeser pada ungkapan Menkopolhukan Wiranto yang menyatakan bahwa keberadaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah membahayakan persatuan dan kesatuan NKRI sehingga menurutnya harus dibubarkan.

Dalam hal ini, HIMA Persis memandang bahwa:

1. Pernyataan ini ada kaitan yang sangat erat dengan sidang kasus Ahok. Untuk itu masyarakat Indonesia khususnya kaum muslimin dihimbau untuk terus memantau putusan sidang kasus Ahok dan tidak terlalu serius menanggapi pernyataan Wiranto tersebut. Untuk itu, dalam hal ini Pemerintah haruslah tegas dalam menegakkan keadilan hukum terhadap penista agama sebagaimana yurispridensi hukum yang telah dilakukan terhadap para penista agama sebelumnya di Indonesia.

2. Sikap pemerintah yang secara resmi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah sikap yang disesalkan, seolah hidup di zaman orde baru yang dikooptasi oleh kepentingan Pemerintah belaka. Padahal Pemerintah seharusnya tidak terlalu gegabah dengan lebih dulu menempuh langkah persuasif baru kemudian menempuh langkah hukum untuk membubarkannya. Sehingga pernyataan ini sangat tidak berlandaskan hukum dan juga terkesan tidak edukatif dan tidak demokratis dalam memberikan ruang kebebasan terhadap masyarakat.

3. Kalaupun HTI dianggap sebagai anti-Pancasila, anti NKRI, dan bertentangan dengan UUD 45, mengapa pemerintah baru membubarkan HTI sekarang? Padahal dakwah dan ideologi mereka sudah sejak lama hidup di negeri ini? Untuk itu, HIMA Persis memandang bahwa pembubaran ini sangat bernilai politis, khususnya terhadap kasus Ahok yang sedang menjadi perhatian masyarakat.

4. HTI adalah ormas yang berbadan hukum bukan illegal. Sehingga pembubaran HTI ini belum final. Berdasarkan Pasal 59 dan 69 UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas dilarang melakukan berbagai kegiatan yang antara lain menyebarkan rasa permusuhan yang bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk parpol dan menyebarkan faham yang bertentangan dengan Pancasila. Atas dasar alasan inilah maka HTI yang berbadan hukum dapat dicabut status badan hukum dan status terdaftarnya, atau sama artinya dengan dibubarkannya ormas tersebut.

5. Sikap pemerintah Jokowi-JK yang begitu terang benderang melakukan kekuasaan terlebih dahulu, baru hukum kemudian. Hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi negara ke depan. Indonesia adalah rechtsstaat (negara hukum), bukan machstaat (negara kekuasaan). Karenanya, Hukum harus dijadikan Panglima tertinggi.

6. Mendesak pemerintah untuk membuka ruang dialog terbuka kepada elemen bangsa yang dipandang tidak sejalan dengan falsafah negara indonesia. (qaan/persis.or.id)

Ketua Umum PP HIMA Persis,
Nizar Ahmad Saputra

Sekretaris Jenderal,
M. Ryan Alviana

Baca selengkapnya

Jumat, 05 Mei 2017

GNPF MUI Menginginkan Hakim Independen

Laporan : Agus Mulyadi

Diksi - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) mendelegasikan 12 orang yang terdiri dari ulama dan advokasinya untuk menyampaikan aspirasi kepada Mahkamah Agung (MA) karena ketidak setujuan terhadap hakim atas hukum yang dianggap tidak adil.

Advokasi GNPF MUI menyampaikan, Majelis Hakim dalam perkara Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) harus independen, tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun dan harus memutuskan perkara dengan adil sesuai fakta-fakta yang ada.

"Kami mendukung independensi hakim untuk menghukum yang seadil-adilnya terhadap penista agama." Ungkap Bachtiar Natsir saat berorasi di depan Gedung MA (5/5) Jakarta, dalam aksi yang ke 33 kalinya itu.

Dia melihat adanya kejanggalan yang terjadi di pengadilan yang seolah-olah bermain dengan hukum. 

Setelah mendelegasikan 12 orang, Mahkamah Agung akan independen dalam masalah ini dan GNPF MUI akan mengawasi hakim nantinya.

Untuk mengawasi indepensi Hakim, GNPF MUI berencana akan aksi kembali pada tanggal 9 mei 2017 nanti ketika sidang di Ragunan, Jakarta Selatan, Bachtiar Natsir mengajak umat Islam untuk datang kembali ke Jakarta.

Bachtiar Nastir juga menuturkan, selain mendukung independensi hakim, bagi penista agama harus ada hukum yang seberat-beratnya.
 (vin)
Baca selengkapnya